Kamis, 04 Maret 2010

Hijab Interaksi Ikhwan dan Akhwat

^sebuah malam, diantara sisa kekalutan yang masih juga enggan pudar^

ku kirim 1 pesan ke salah 1 ukhti yg insyaAllah pemahamannya terhadap islam luar biasa.

'sebenarnya seperti apa islam mengatur interaksi ikhwan n akhwat? boleh bersahabat? spesifikasi hijabnya?'

berikut,jawabannya:

-islam memerintahkan kepada manusia baik ikhwan/akhwat untuk menundukkan pandangan (lihat QS.An-Nur:30-31)

-islam mewajibkan seorang wanita untuk menutup kepalanya dengan kain kerudung hingga menutupi kedada (lihat QS.An-Nur:31) n diwajibkan pula mengulurkan pakaian/jilbab hingga keseluruh tubuh mereka (lihat QS.Al-Ahzab:59)

-Islam melarang seseorang jabat tangan dengan bukan mahromnya
'sungguh jika ditusuk kepala salah seorang dari kalian dengan alat jahit dari besi adalah lebih baik baginya daripada menyentuh perempuan yg tidak halal baginya.HR.Thabrani

sesungguhnya aku tidak pernah berjabat tangan dengan wanita. HR.Tirmidzi, nasa'ì, ibnu majah.

tidak pernah tangan rasulullah shallahu 'alaihì wa sallam menyentuh tangan perempuan sama sekali.tidaklah beliau membai'at kcuali dengan ucapan. HR.bukhari muslim

-islam melarang seorang wanita melakukan perjalanan kesuatu tempat selama sehari semalam,kecuali disertai dg mahramnya. Rosul SAW bersabda: tidak dibolehkan seorang wanita yang beriman kepada Allah n hari akhir melakukan perjalanan selama sehari semalam,kecuali disertai mahramnya

-islam melarang seorang akhwat/ikhwan untuk berkhalwat,kecuali mahramnya. rosul bersabda: tidak diperbolehkan seorang pria dan wanita berkhalwat, kecuali jika wanita itu disertai mahramnya.

-islam melarang wanita untuk keluar dari rumahnya kecuali seizin suaminya. rasul bersabda: hendaklah engkau takut kpd Allah dan janganlah engkau melanggar suamimu.
-islam sangat menjaga agar dalam kehidupan khusus hendaknya komunitas kaum wanita terpisah dari komunitas kaum pria. begitu juga dalam masjid,sekolah,dll

-islam sangat menjaga agar hubungan kerjasama antara pria n wanita hendaknya bersifat umum dalam urusan2 muamalat (seperti:jual beli),bukan hubungan yang bersifat khusus seperti saling mengunjungi antara wanita dengan pria yg bukan mahromnya atau jalan2 bersama.
sebab,kerjasama antar keduanya bertujuan agar wanita mendapatkan Apa yang menjadi hak2nya n kemaslahatannya,disamping agar mereka melaksanakan apa yang menjadi kewajiban-kewajibannya.
so,islam dpt menjaga interaksi pria n wanita,sehingga tidak menjadi interaksi yang mengarah pada hubungan lawan jenis atau hubungan yang bersifat seksual.
artinya,interaksi mereka tetap dalam koridor kerjasama semata dalam menggapai berbagai kemaslahatan n melakukan berbagai macam aktivitas. dengan hukum islam inilah islam mampu memecahkan hubungan2 yang muncul dari adanya sejumlah kepentingan individual,baik pria maupun wanita, ketika masing2 saling bertemu n berinteraksi.
so, seorang akhwat tidak boleh bersahabat dengan seorang ikhwan. bersahabat dalam artian seperti saling curhat,telpon,jalan bareng, dll.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar